Sekilas tentang Fatayat
Fatayat adalah organisasi sosial kemasyarakatan bagi perempuan islam Nahdlatul Ulama yang berumur 25-45 tahun atau yang sudah menikah merupakan salah satu badan otonom di lingkungan Nahdlatul ‘Ulama, didirikan pada tanggal 24 April 1950 M bertepatan dengan tanggal 7 Rajab 1369 H di Surabaya. Tujuannya untuk mengangkat harkat martabat perempuan muda islam yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlaqul karimah, beramal, cakap dan bertanggung jawab, berguna bagi agama, nusa dan bangsa serta terwujudnya rasa kesetiaan kepada asas, aqidah dan tujuan Nahdlatul ’Ulama dalam menegakkan syariat Islam.